Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J menegaskan jika sampai saat ini belum ada putusan yang menyatakan Yoshua bersalah atau melakukan perbuatan tercela.
“Ku lihat negonya agak alot, maka aku langsung siarkan di dua TV,” katanya.
Dalam siaran tv tersebut Kamarudin menyampaikan upaya pihak keluarga yang terus meminta agar Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Selain disiarkan langsung di dua tv, Kamarudin juga mengaku dirinya meminta dukungan permintaan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J lewat media sosial.
Baca Juga: Komnas HAM Dapatkan Bukti Terbaru Terkait Kasus Kematian Brigadir J
“saya meminta kepada Presiden, kepada DPR, kepada wakil Presiden, Kepada Panglima, Kepada Kapolri, kepada Menkopolhukam,” ujarnya.
Sesaat setelah upaya negosiasi dari pihak keluarga, Kamaruddin mengatakan jika saat dirinya menyaksikan para anggota polisi melakukan Latihan baris-berbaris tepat dibelakang rumah sakit.
Sementara pihaknya belum diberi informasi apakah permintaan keluarga untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan dikabulkan.
“Nda lama setelah mereka Latihan, dibisikkan ke saya, bang permohonannya dikabulkan,” tuturnya.
Setelah ditanya siapa yang mengabulkan permintaan itu, Kamarudin mengatakan jika setahu dia, yang mengabulkan dari Kapolres namun menurut informasi, yang mengabulkan Brigadir J dimakamkan secara kedinasan itu dari Jakarta dan pihaknya tidak mengetahiu siapa.