TERAS GORONTALO – Sebelumnya Brigadir J dimakamkan oleh pihak keluarga tampa adanya upacara pemakaman dari institusi tempat ia mengabdi selama hidup.
Dalam dokumen penyerahan jenazah Brigadir J oleh pihak kepolisian mengatakan jika Yoshua harus segera dimakamkan.
Namun pihak keluarga Brigadir J tidak saat itu tidak setuju karena mereka sendiri masih akan melakukan beberapa penghormatan kepada Yoshua termasuk menjalankan prosesi-prosesi adat.
Akibat banyaknya kejanggalan yang ditemukan oleh pihak keluarga atas meninggalnya Brigadir J, mereka meminta kepada pihak berwajib untuk malakukan otopsi ulang.
Dengan adanya berbagai tekanan yang mempertaruhkan marwah institusi, maka pihak berwajib akhirnya mengabulkan permintaan keluarga untuk dilakukannya otopsi tahap dua.
Setelah otopsi kedua selesai dilaksanakan, pihak keluarga kemudian meminta agar Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Kamaruddin Simanjuntak melalui wawancara dalam podcast Refly Harun mengatakan jika awalnya tidak diizinkan dengan berbagai alasan.
Salah satu alasan kuat mengaapa Brigadir J tidak dimakamkan secara kedinasan adalah karena ia meninggal dengan dugaan melakukaan tindak tidak terpuji.