Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.
Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.
Baca Juga: Catat! Miliki 8 karakter ini jika ingin menjadi pendidik yang sukses!
Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.
Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.
"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya.
Saat ini Bharada E sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, dan rencananya akan melakukan pemeriksaan pada pagi hari nanti. ***