Sebelum Jadi Tersangka Bharada E Ternyata Diancam, Benarkah dari Para Jenderal?

- 4 Agustus 2022, 09:50 WIB
Sebelum Jadi Tersangka Bharada E Ternyata Diancam, Benarkah dari Para Jenderal?
Sebelum Jadi Tersangka Bharada E Ternyata Diancam, Benarkah dari Para Jenderal? /

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. 

Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. 

Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Baca Juga: Catat! Miliki 8 karakter ini jika ingin menjadi pendidik yang sukses!

Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.

Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.

"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya. 

Saat ini Bharada E sudah ditahan oleh Bareskrim Polri, dan rencananya akan melakukan pemeriksaan pada pagi hari nanti. ***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x