Mengenal Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 12:05 WIB
Mengenal Pasal 338 KUHP, Dasar Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengenal Pasal 338 KUHP, Dasar Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /TerasGorontalo/Siti Nurjanah/Kolase ANTARA

TERAS GORONTALO - Mengenal pasal 338 KUHP yang kini jadi trending di pencarian Google.

Pasal 338 KUHP ramai dicari usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasal 338 KUHP jadi dasar penetapan Bharada E tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kini, setelah hampir satu bulan Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka kasus baku tembak dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Bareskrim: Bharada E Menembak Brigadir J Bukan Karena Membela Diri

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J: Nama Lengkap, Asal, Instagram hingga Jabatan

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Andi : Penyidikan Masih Berproses Belum Selesai Sampai Disini.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Terkini Putri Candrawathi Jelang Pemeriksaan Ferdy Sambo Atas Kasus Brigadir J

Dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.

Andi menjelaskan sangkaan pasal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 42 saksi, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensic termasuk penyitaan barang bukti.

Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Bharada E Bukan Tersangka Tunggal Kasus Brigadir J, Siapa Pelaku Utama, Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi?

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.

Peristiwa itu kemudian diketahui Bharada E sehingga muncul baku tembak satu sama lain hingga menewaskan Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini, Akankah Susul Bharada E Jadi Tersangka?

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Bharada E sendiri merupakan salah satu anggota di Divisi Propam Polri yang berasal dari Brimob.

Sebelumnya, ia pun mengemban tanggung jawab sebagai ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Profil dan biodata Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J:

Nama Lengkap: Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tempat Lahir: Manado

Usia: 24 tahun

Agama: Kristen

Pendidikan: Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur (2019).

Profesi: Polisi

Pangkat: Tamtama Polri

Penghargaan: Penembak nomor 1 di Resimen Pelopor Korps Brimob

Instagram: @r.lumiu

Bharada E nampaknya seseorang yang sangat mencintai alam dan gunung, terlihat dalam berbagai postingan Instagram miliknya.

Kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x