Hadiri Panggilan Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Kenakan Seragam Kebesarannya, Ini Kata Eks Kadiv Propam Itu

- 4 Agustus 2022, 13:35 WIB
Hadiri Panggilan Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Kenakan Seragam Kebesarannya, Ini Kata Eks Kadiv Propam Itu
Hadiri Panggilan Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Kenakan Seragam Kebesarannya, Ini Kata Eks Kadiv Propam Itu /Antara/Laily Rahmawaty/

TERAS GORONTALO - Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan menggunakan seragam kedinasan.

Irjen Pol Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa baku tembak yang melibatkan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.

Irjen Pol Ferdy Sambo datang ke Bareskrim Polri dengan mengenakan kebesarannya yakni seragam dinas kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Kian Viral, Ini Besaran Dosanya Bila Zina Istri Orang Kata Gus Baha

Usai Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu jadi tersangka, kini Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan dan datang pukul 09:47 WIB.

Sebelum masuk ke ruangan Bareskrim Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menyampaikan keterangan atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya beberapa waktu lalu yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaann hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Ferdy Sambo dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, ia juga juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian terkait tewasnya Brigadir J dirumah dinasnya.

Baca Juga: Mengenal Pasal 338 KUHP yang Jadi Dasar Penetapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya sampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J (Nopriansyah Yosua Hutbarat)," kata Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Pol Ferdy Sambo pun menyampaikan bela sungkawanya kepada keluarga Brigadir J terlepas apa yang dilakukan Brigadir J terhadap istri dan keluarganya.

"Semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas perlakuan Yoshua terhadap istri dan keluarga saya," tutur Ferdy Sambo melanjutkan.

Ia juga berharap kepada masyarakat agar bersabar atas kasus yang terjadi dan tidak memberikan asumsi yang menyebabkan kesimpamg siuran informasi tentang peristiwa di rumah dinasnya.

Baca Juga: Sangat-Sangat Beruntung! 7 Golongan Manusia Ini Dinaungi Allah Ketika Berkumpul di Padang Mahsyar Nanti

"Selanjutnya saya harapkan kepada semua pihak-pihak, dan masyarakat bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Irjen Pol Ferdy Sambo.

Seperti diketahui sebelumnya, ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi dijadikan tersangka, atas kasus polisi tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Penetapan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah