TERAS GORONTALO - Bharada E resmi ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangkan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, pada Rabu 3 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta) atas kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Masih ada kemungkinan, Bharada E akan dikenakan pasal lain, terkait pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti baru, setelah penetapan tersangka tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengatakan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, hanya bertugas sebagai sopir, bukan ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selain Bharada E Akan Ada Satu Lagi Tersangka Kasus Brigadir J? Refly Harun: Kan Temannya Sendiri
Dikutip Teras Gorontalo dari laman PMJ News, berikut keterangan hasil dari pemeriksaan Bharada E oleh LPSK.
Edwin Partogi membeberkan, Bharada E baru mendapatkan pistol pada November 2021 lalu.
Dalam keterangan penyidikan, Bharada E terakhir kali latihan menembak pada Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diakui Bharada E saat diperiksa LPSK.