Baca Juga: Bunyi Pasal 338 KUHP Yang Menjerat Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Bahkan, memang konstruksi hukum peristiwa inj menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu."
"Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati."
"Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," pungkas Edwin Partogi.
Itulah beberapa informasi terkait perkembangan kasus polisi baku tembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J, di kediaman Irjen Ferdy Sambo. ***