Update Brigadir J: Timsus Bareskrim Polri Akhirnya Kantongi Pengambil Rekaman CCTV di TKP

- 5 Agustus 2022, 14:15 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mentakan pihaknya sudah mengantongi siapa mengambil rekaman CCTV di TKP.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mentakan pihaknya sudah mengantongi siapa mengambil rekaman CCTV di TKP. /Antara/Aprillio Akbar/

TERAS GORONTALO - Identitas anggota polisi yang mengambil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil dikantongi Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis 4 Agustus 2022 tadi malam.

Menurut Kapolri, pihaknya sudah mengantongi siapa pengambil rekaman closed circuit television (CCTV).

Kemudian lanjutnya, bagaimana pengambilan rekaman sehingga ada televisi sirkuit tertutup ini rusak.

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan. Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," tegas Sigit dikutip dari Antara.

Baca Juga: MENYAYAT HATI, Sebelum Ditembak Mati, Putri Chandrawathi Beri Pengakuan Ini ke Brigadir J

Tidak hanya itu, Jenderal Bintang Empat ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Birgadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Jenderal Listyo menyebut, dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

"Sehingga membuat proses olah TKP dan penanganan TKP menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik," ucap Listyo.

Yang salah satunya ungkapnya, terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat.

"Hal ini menjadi perhatian khusus pihak kami untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Hambat Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J, 25 Anggota Timsus Diperiksa Irsus dan Dimutasi Kapolri

Tidak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit menyebutkan ke-25 personel itu, terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Disebutkan pula oleh Kapolri, ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.

Jenderal Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Sosok Yang Diduga Bersihkan TKP Kasus Brigadir J, Ternyata Bukan Orang Biasa

"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Kapolri.

Sebelumnya, untuk menjaga indenpendensi penyeldikan kasus Brigadir J, Kapolri telah mencopot sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, usai peristiwa baku tembak antar polisi di rumah dinasnya.

Dalam peristiwa tersebut, Brigadir J tewas diduga baku tembak dengan Bharada E.

Sejauh ini Polri telah menetapkan satu tersangka yakni Bharada E.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah