“Personel Polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penangan TKP,” Ucap Listyo Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
“Kita akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya nanti aakan kita buka pada saat prosesnya tuntas,”tutur Sigit.
Sebagai informasi tambahan Brigadir J meninggal dunia diduga akibat penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore.
Awalnya Polisi menyebutkan terjadi saling tembak yang disebabkan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir Yoshua adalah anggota kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan itu disebut membuat Istri Ferdy Sambo berteriak.
Teriakan tersebut di dengar oleh Bharada E setelah itu terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik setelah tiga hari kemudian Senin 11 Juli 2022. Sejumlah pihak,
Mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menewaskan Bridgadir J.
Kemudian untuk menangani hal ini Kapolri Jenderal Lisyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut hal ini.