Misteri Pemilik Pistol Glock 17 Terungkap, Bharada E Hanya Seorang Sopir dan Bukan Ahli Menembak

- 5 Agustus 2022, 20:13 WIB
Misteri Pemilik Pistol Glock 17 Terungkap, Bharada E Hanya Seorang Sopir dan Bukan Ahli Menembak
Misteri Pemilik Pistol Glock 17 Terungkap, Bharada E Hanya Seorang Sopir dan Bukan Ahli Menembak /Kolase Antara, YouTube Skema Politik/

TERAS GORONTALO – Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam, sedikit demi sedikit kebenaran tentang Bharada E terungkap.

Sebelumnya, Bharada E dikenal sebagai salah seorang ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yang bertugas bersama-sama dengan Brigadir J.

Nama Bharada E menjadi viral di publik akibat keterlibatannya dalam tragedi berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pria yang memiliki nama asli Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu ini, diketahui terlibat dalam tembak-menembak dengan Brigadir J.

Baca Juga: Refly Harun : Bharada E akan Kena Obstruction of Justice

Dalam insiden tersebut, Brigadir J diketahui tewas, setelah terkena 5 peluru yang ditembakkan oleh Bharada E.

Padahal sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Polri, Brigadir J sempat menembakkan 7 peluru, tapi tidak ada satupun yang melukai Bharada E.

Belakangan, pria yang lulus menjadi anggota Polri pada tahun 2019 silam ini, diketahui ternyata bukanlah ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, misteri pistol yang digunakan olehnya untuk menembak Brigadir J pun, akhirnya juga terungkap.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Orang Tua Bharada E Punya Pekerjaan Istimewa, Tetangga Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Baru-baru ini, sebuah fakta mengejutkan diperoleh bahwa ternyata, Bharada E baru saja mendapatkan pistol.

Tidak hanya itu, bahkan latihan menembaknya saja baru selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2022 lalu.

Informasi mengenai kebenaran status Bharada E, termasuk pistol yang digunakannya ini, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Edwin Partogi.

Berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa oleh LPSK, Edwin Partogi mengatakan bahwa dia ini baru mendapatkan pistol pada November 2021 silam.

Baca Juga: Bharada E Tak Membela Diri, Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Hanya Sandiwara untuk Membunuh Brigadir J?

“Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022,” ungkap Edwin Partogi, seperti yang dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Jumat 5 Agustus 2022.

Selain itu, Edwin Partogi menjelaskan bahwa sesuai dengan hasil penelusurannya, Bharada E ini bukanlah seseorang yang ahli dalam menembak.

Dia juga menambahkan bahwa Bharada E ini, ternyata tidak bertugas sebagai ADC (au-de-camp) atau ajudan dari Irjen Pol Ferdy Sambo, melainkan hanya menjadi sopir.

Baca Juga: Disebut Tak Mau Dijadikan Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Irjen Aryanto Sutadi Soal Bharada E

Meskipun begitu, Edwin Partogi menegaskan bahwa keterangan Bharada E ini masih perlu dilakukan klarifikasi ulang ke pihak yang terkait.

“Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri belum meyakini,” tuturnya.

Edwin Partogi juga menilai bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.

Ini karena insiden tembak-menembak tersebut telah merenggut nyawa seseorang, yakni Brigadir J.

Apalagi dalam konstruksi hukum terkait tragedi ini, harus menempatkan matinya seseorang itu sebagai hal yang penting dan didahulukan.

“Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa,” pungkas Edwin Partogi.

Setelah penantian yang cukup melelahkan, akhirnya status Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa, tindakan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas, bukan untuk membela diri.

Seperti yang kita ketahui bersama, Bharada E dan Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat terlibat dalam tembak-menembak di rumah Kadiv Propam (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam tragedi berdarah ini, Brigadir J tewas setelah terkena peluru yang ditembakkan oleh Bharada E.

Akibat perbuatannya tersebut, Bharada E dikenakan Pasal 388 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Adapun isi dari Pasal 338 KUHP yang menjadi dasar ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, adalah sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Di sini, ada pasal tambahan yang juga dikenakan kepada Bharada E, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP.

Bunyi dari Pasal 55 KUHP yang disangkakan padanya itu, antara lain sebagai berikut :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan, isi dari Pasal 56 KUHP yang juga dikenakan terhadap Bharada E ini, adalah :

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jadi, di sini Bharada E dikenakan pasal pembunuhan, bukan pembunuhan berencana seperti dugaan dalam laporan kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J kepada Bareskrim Mabes Polri.***

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x