TERAS GORONTALO – sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Bharada E telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun rupanya hingga kini LPSK belum mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E setelan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Pada akhirnya penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Belum Menampakan Diri Terkait Kasus Brigadir J, Ada Apa?
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada 3 Juli 2022 malam.
Terkait dengan permohonan perlindungan Bharada E di LPSK, hingga kini belum ada perkembangan.
Bahkan pihak LPSK sendiri belum merespon permohonan perlindungan Bharada E itu.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip Teras Gorontalo di laman PMJ News, Jumat 5 Juli 2022.