LPSK Tak Kabulkan Permohonan Bharada E, Ini Alasannya

- 5 Agustus 2022, 20:40 WIB
LPSK Tak Kabulkan Permohonan Bharada E, Ini Alasannya
LPSK Tak Kabulkan Permohonan Bharada E, Ini Alasannya /Instagram.com @Opposite6890

TERAS GORONTALO – sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J, Bharada E telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun rupanya hingga kini LPSK belum mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E setelan menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Pada akhirnya penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Belum Menampakan Diri Terkait Kasus Brigadir J, Ada Apa?

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J pada 3 Juli 2022 malam.

Terkait dengan permohonan perlindungan Bharada E di LPSK, hingga kini belum ada perkembangan.

Bahkan pihak LPSK sendiri belum merespon permohonan perlindungan Bharada E itu.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Jenderal yang Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Istrinya Pernah Viral Peluk Mesra Ariel NOAH

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip Teras Gorontalo di laman PMJ News, Jumat 5 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah