Akhirnya Terungkap, Misteri Ambulance Tanpa Sirine Yang Diduga Bawa Jenazah Brigadir J, Ternyata Ini Tujuan !

- 6 Agustus 2022, 09:13 WIB
Akhirnya Terungkap, Misteri Ambulance Tanpa Sirine Yang Diduga Bawa Jenazah Brigadir J, Ternyata Ini Tujuan !
Akhirnya Terungkap, Misteri Ambulance Tanpa Sirine Yang Diduga Bawa Jenazah Brigadir J, Ternyata Ini Tujuan ! /

Pengumuman penetapan tersangka ajudan dari Irjen Ferdy Sambo ini dikatakan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses gelar perkara sebelum menetes Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, Bharada E juga dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang ditetapkan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J adalah pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. 

Dari dua pasal ini Bharada E terancam dengan hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara. 

Dari pasal berlapis ini juga diketahui jika Bharada E ada kemungkinan melakukan kejahatan secara bersama-sama.

Tapi Brigjen Andi Rian menegaskan jika hal ini masih diselidiki.

Andi pun mengatakan jika Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari keluarga Brigadir J.

"Penetapan tersangka ini dilakukan atas laporan dari keluarga Brigadir J," ucapnya. 

Saat ini Bharada E sudah ditahan oleh Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x