TERAS GORONTALO - Peristiwa adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih menyita perhatian publik.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh Bareskrim Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E disangkakan dengan Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dengan pasal tersebut, maka Bharada E terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dilansir dari Seputartangsel.com, saat ini hampir dapat dipastikan bahwa Bharada E bebas dari jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Ketua indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut sejak awal kematian Brigadir J diumumkan ke publik, ia sudah merasa aneh dengan kasus tersebut.
"Alasannya katanya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Nyonya Putri dan juga pengancaman. Kemudian dia menembakkan 7 peluru, ditembak 5 peluru. Ini sudah aneh," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan, saat kasus itu diumumkan ke publik, ia langsung mendapatkan informasi mengenai luka sayatan di wajah Brigadir J.
Melihat luka-luka di tubuh Brigadir J, ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.