TERAS GORONTALO – Tewasnya Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan.
Usai ditetapkannya Bharada E sebagai tersangkan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, tidak lantas menjadikan semua kebenaran terungkap.
Apalagi dalam hal ini, masih ada pihak kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menuntut agar laporan dugaan tindak pelecehan tetap diproses.
Meski orang yang dituduh melakukan pelecehan telah meregang nyawa, namun hal tersebut sepertinya tidak lantas membuat Putri Candrawathi mencabut laporannya.
Lalu, apakah Brigadir J bisa dituntut di Pengadilan, meski sudah tak bernyawa lagi?
Bagaimana pandangan hukum yang benar akan hal ini?
Dikutip dari channel YouTube Diskusi Hukum, ada hal yang perlu dipahami di sini bahwa tidak semua perkara pidana dapat dituntut ke Pengadilan.
Ada kalanya suatu perkara itu sudah kadaluarsa atau ada syarat tertentu yang telah ditentukan Undang-Undang dalam proses penuntutannya.