Mabes Polri Bantah Tangkap Ferdy Sambo. Hanya di Tempatkan di Suatu Tempat Untuk di Periksa Khusus

- 7 Agustus 2022, 10:13 WIB
Mabes Polri Bantah Tangkap Ferdy Sambo. Hanya di Tempatkan di Suatu Tempat Untuk di Periksa Khusus.
Mabes Polri Bantah Tangkap Ferdy Sambo. Hanya di Tempatkan di Suatu Tempat Untuk di Periksa Khusus. /Polri.go.id

TERAS GORONTALO - Telah beredar kabar yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat, Sabtu (6/8/2022) malam.

Seperti dikutip dari Antara, Minggu 7 Agustus 2022, Hal itu pun mendapat bantahan dari mabes Polri.

Lewat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri menegaskan tidak ada penangkapan atau penahanan terhadap Irjen Ferdy Sambo, melainkan hanya ditempatkan di tempat khusus karna diduga ada pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Siap Buka Tabir Kematian Brigadir J, Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Minta Perlindungan LPSK

Selaku Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.

“Yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri, guna pemeriksaan dari tim khusus," kata Dedi

Selain itu, ada pula pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Coba Tutupi Kasus Brigadir J, Refly Harun : Penegak Hukum Melanggar Hukum

“Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J,” jelasnya.

Dua hari sebelumnya, Kamis (4/8/2022), Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dicopot dari posisi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.

Posisi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri kini dijabat Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat wakil kepala Bareskrim.

Mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah