Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ?

- 7 Agustus 2022, 13:45 WIB
Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ?
Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ? /Foto Kolase Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

Dalam sebuah unggahan pada akun Facebook miliknya, Kamaruddin Simanjuntak secara tegas meminta agar advokat dan/atau penegak hukum, wajib membaca dam mempelajari ketentuan hukum Pasal 77 KUHP.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Status Ferdy Sambo Setelah Diamankan, Kini 'Duduk Manis' di Rutan Mako Brimob?

Di mana, Pasal 77 KUHP ini berbunyi :

“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Ini berarti, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) karena si terdakwa telah meninggal.

Jika sebelum adanya putusan akhir Pengadilan, si terdakwa meninggal dunia, maka hak untuk menuntut secara otomatis gugur.

Apabila terdakwa meninggal dunia pada saat pengusutan atau penyidikan tengah berlangsung, maka hal tersebut harus dihentikan.

Hal ini berlaku di semua tingkat pemeriksaan, baik itu penyidik, penuntutan, maupun persidangan.

Akan tetapi, hal yang dihapus di sini hanyalah perkara pidananya saja.

Sedangkan untuk tuntutan keperdataannya, bisa dilakukan kepada ahli warisnya, jika ada kerugian finansial yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Anjas di Thailand YouTube Diskusi Hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah