Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ?

- 7 Agustus 2022, 13:45 WIB
Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ?
Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ? /Foto Kolase Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

Sebagai contoh pada kasus tindak pidana korupsi, di mana meski terdakwa telah meninggal dunia, namun jika ternyata akibat perbuatannya itu negara atau institusi mengalami kerugian finansial, maka pihak keluarga wajib untuk menanggungnya.

Dengan demikian, jika merujuk pada Pasal 77 KUHP tadi, maka segala bentuk tuntutan pidana yang ditujukan kepada Brigadir J, sudah secara otomatis gugur, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dan pastinya perkara pidana tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain, atau pihak keluarga atau ahli warisnya, karena tidak ada kerugian finansial yang ditimbulkan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Begini Fakta Yang Terjadi Sebenarnya !

Prinsip penuntutan perkara pidana ini, hanya boleh ditujukan kepada diri pribadi seseorang, yang telah disangka dan didakwa melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, meskipun pihak kuasa hukum Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta agar laporan dugaan pelecehan diproses, secara aturan hukum hal tersebut sudah gugur.

Dan seharusnya, penyidik langsung menghentikan proses pengusutan karena orang yang menjadi tertuduh dalam laporan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, telah tewas tertembak.

“Jikalau "dalil tuduhan tanpa bukti" kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh donk !” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

“Apa bedanya tindakanmu dengan "Tindakan Main Hakim Sendiri", semoga kamu faham ini!” tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Anjas di Thailand YouTube Diskusi Hukum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah