Pebedaan Irsus dan Timsus dalam Kasus Brigadir J, Mana Etik dan Pidana? Jangan salah!

- 7 Agustus 2022, 14:45 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tugas dan fungsi Timsus dan Irsus bentukan Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan tugas dan fungsi Timsus dan Irsus bentukan Mabes Polri. /Foto: PMJNews

TERAS GORONTALO – Dalam mengusut kasus kematian Brigadir J, Kepolisian RI (Polri) telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat (Irsus).

Perlu diketahui bahwa peran antara Timsus dan Irsus dalam kasus Brigadir J memiliki fungsi yang berbeda.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Timsus dan Irsus merupakan dua tim yang memiliki fungsi dan tugas yang berbeda.

Kedua tim ini dibentuk untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J yang ikut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kabar Terbaru AKP Rita Yuliana Usai Tak Lagi Dikaitkan dengan Ferdy Sambo 'Kasih-Mu Tidak Pernah Mengecewakan'

"Jadi harus bisa membedakan, Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau Timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific," katanya menjelaskan kepada sejumlah awak media saat doorstop Divhumas Polri pada Minggu, 6 agustus 2022.

Dedi mengatakan jika kasus kematian Brigadir J hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Oleh karena itu ia meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu penyelesaian kasus kematian Brigadir J ini.

Kadiv Humas Polri menambahkan jika Timsus dan Irsus hingga saat ini masih dalam proses mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

"Ini masih juga berproses. Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Pahlawan Tidak akan Tertolong oleh Besarnya Kekuatan, Bibi Brigadir J Tulis Ayat Alkitab Ini di FB

Terkait Irjen Ferdy Sambo yang telah ditempatkan di Mako Bromob, hal itu karena Irsus sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan itu, Irsus kemudian menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut soal dugaan keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J.

Atas pemeriksaan tersebut, diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J.

"Jadi hasil pemeriksaan Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan dalam olah TKP," katanya.

Itulah perbedaan peran dan fungsi dari kedua tim bentukan Mabes yakni Timsus dan Irsus dalam penangaanan kasus kematian Brigadir J, yang dimana Timsus pada bidang pembuktian secara ilmiah sedangkan Irsus focus pada kode etik.***

Editor: Sutrisno Tola


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah