Hukum Ini Intai Ferdy Sambo Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 16:54 WIB
Hukum Ini Intai Ferdy Sambo Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Brigadir J
Hukum Ini Intai Ferdy Sambo Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran dalam Kasus Kematian Brigadir J /

TERAS GORONTALO - Selain nama Bharada E, kini nama Ferdy Sambo makin mendapat perhatian publik.

Pasalnya, Ferdy Sambo masuk dalam dafarat 25 Anggota Polri yang diperiksa terkait ketidak profesioanalan dalam penanganan TKP kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo masuk dalam daftar 15 anggota Polri yang dimutasi oleh Kapolri.

Terbaru, Ferdy Sambo sudah di tempatkan di tempat khusus di Korps Brimob.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan, Ferdy Sambo di tempatan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo itu terkait pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam, dilansir dari Antara.

Sebelum Ferdy Sambo di tempatkan di tempat khsus di Korps Brimob, dalam rangka pemeriksaan, Bharada E terlibih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Bharada E yang di diduga penembak mati Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo itu, kini juga menjadi perbincangan publik.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah