"Belum bisa disebutkan, kan ini masih kepentingan penyelidikan," kata dia.
Tak hanya itu, Bharada E juga menegaskan akan membuka semua kebenaran dalam kasus ini.
"Jadi Bharada E mengaku jika dia bukan pelaku tunggal," ucapnya.
Burhanuddin juga mengatakan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka kesana untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Karena Bharada E bukan pelaku tunggal, makanya kami akan minta perlindungan ke LPSK," ucap dia.
Selain itu, dalam keterangannya Bharada E juga menyebutkan beberapa hal.
Salah satunya adalah posisi Ferdy Sambo ketika penembakan Brigadir J terjadi.
"Sudah disebutkan posisi Ferdy Sambo. Tapi saya belum bisa bilang sekarang," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang baru yakni Burhanuddin menyatakan kalau kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK.