Pak @ListyosigitP dengan ini kami mohon #UsutkembaliKM50, tegakan keadilan bagi siapapun.
Cuitan tersebut pun mendapatkan 1000 like.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Akui Keunggulan Borneo FC, Pangeran Biru Takluk 4-1 di Samarinda
Selain itu, akun @Z4r4n juga mengatakan kasus KM 50 belum tuntas dan pelaku utama belum tersentuh jeratan hukum
Sebelumnya Dilansir dari Malang Terkini aksi represif polisi terjadi pada tahun 2020 yang menewaskan 6 orang yang menjadi laskar FPI dalam rombongan Habib Rizieq Shihab dari perjalanan menuju Karawang, Jawa Barat.
Inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 menjadi panjang, karena menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.
Dilansir Dari PMJ News, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing di KM 50.
Baca Juga: Belum Diberikan Izin Menjenguk, Putri Candrawathi: Saya Mempercayai dan Tulus Mencintai Suami Saya
Diketahui, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 18 Maret 2022.