Ini Pasal Menjerat Ajudan Putri Candrawathi Istri Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Setelah Bharada E

- 8 Agustus 2022, 08:03 WIB
Ini Pasal Menjerat Ajudan Putri Candrawathi Istri Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Setelah Bharada E
Ini Pasal Menjerat Ajudan Putri Candrawathi Istri Sambo, Brigadir RR Ditetapkan Tersangka Setelah Bharada E /ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

TERAS GORONTALO - Misteri kasus kematian Brigadir J masih terus diungkap, setelah Bharada E kini ajudan istri Ferdy Sambo putri Candrawathi yakni Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya ajudan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka yakni Brigadir RR tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Untuk itu, tersangka dalam kasus kematian Brigadir J kini telah menjadi 2 orang, yang sebelumnya Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kini Brigadir RR telah ditahan.

Baca Juga: Masa Depan Bharada E di Ujung Tanduk! Hotman Paris Minta Richard Eliezer Bongkar Fakta Sebenarnya

Informasi terkait ditetapkannya Brigadir RR ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sebagai tersangka itu dibenarkan langsung Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu, kemarin.

“(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkap Andi Rian Djajadi, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Senin 8 Agustus 2022.

Diketahui, saat ini tersangka kedua setelah Bharada E yakni Brigadir RR dalam kasus kematian Brigadir J telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Berapa Lama Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob? Begini Penjelasan Polri

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x