TERAS GORONTALO - Brigadir RR dan Brigadir Ricky Rizal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus kematian Brigadir J menyusul Bharada E.
Bareskrim Polri langsung menahan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu, 7 Juli 2022 setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti yang di kutip Teras Gorontalo pada laman Antara News 7 Juli 2022.
Andi mengatakan jika Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“(Brigadir RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucapnya.
Sebelumnya Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada 3 Juli 2022.
Baca Juga: Sambil Menangis Putri Candrawathi Berikan Keterangan Ketika Kunjungi Ferdi Sambo di Mako Brimob
Bharada E kemudian disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.