Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J !

- 8 Agustus 2022, 14:09 WIB
Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka  RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /Tangkap layar Facebook Roslim Emika/

TERAS GORONTALO – Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal ajudan Putri Chandrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Bripka RR ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akui Tidak Lakukan Penembakan, Bharada E Sebut Kronologi Disampaikan ke Publik Direkayasa

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkap Andi Rian Djajadi yang dikutip Teras Gorontalo dari Antara pada senin, 8 Agustus 2022.

Andi Rian Djajadi memberi penjelasan bahwa Bripka RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Bripka Ricky disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Setelah itu, (Dirtipidum) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan penahanan Bripka Ricky terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x