Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J !

- 8 Agustus 2022, 14:09 WIB
Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka  RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /Tangkap layar Facebook Roslim Emika/

Baca Juga: Tak Ada Saksi, Komnas HAM Ragu Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 

Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

Baca Juga: One Piece: Cita-cita Luffy Jadi Raja Bajak Segera Tercapai, Benarkah Sang Kapten Topi Jerami Lampaui Roger?

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah