Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J !

- 8 Agustus 2022, 14:09 WIB
Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka  RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Ajudan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo, Bripka RR Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J /Tangkap layar Facebook Roslim Emika/

TERAS GORONTALO – Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal ajudan Putri Chandrawathi kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Bripka RR ditahan pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Akui Tidak Lakukan Penembakan, Bharada E Sebut Kronologi Disampaikan ke Publik Direkayasa

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkap Andi Rian Djajadi yang dikutip Teras Gorontalo dari Antara pada senin, 8 Agustus 2022.

Andi Rian Djajadi memberi penjelasan bahwa Bripka RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Bripka Ricky disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ungkapnya.

Setelah itu, (Dirtipidum) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan penahanan Bripka Ricky terhitung mulai Minggu, 7 Agustus 2022.

Sebelumnya tim penyidik Timsus Bareskrim Polri juga telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Ada Saksi, Komnas HAM Ragu Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 

Yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

Baca Juga: One Piece: Cita-cita Luffy Jadi Raja Bajak Segera Tercapai, Benarkah Sang Kapten Topi Jerami Lampaui Roger?

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah