TERAS GORONTALO - Tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Bharada E, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke LPSK.
Sebelumnya, LPSK sempat menolak permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.
Namun kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia untuk menemui Bharada E karena telah mengajukan juatice collaborator.
LPSK kemudian berencana untuk menemui tersangka Bharada E yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
LPSK akan menemui Bharada E nanti setelah pihaknya menerima dokumen pengajuan juatice collaborator yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya senin 8 Agustus 2022.
"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, seperti yang dikutil Teras Gorontalo pada laman PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.
Edwin mengatakan jika pihaknya belum menerima dokumen pengajuan JC Bharada E, ia menambahkan jika hingga saat ini permohonan Bharada E sebagai JC baru secara lisan.
Bharada E adalah tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J dalam aksi baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.