Bharada E Belum Ajukan Permohonan Tertulis Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

- 8 Agustus 2022, 18:14 WIB
Bharada E Belum Ajukan Permohonan Tertulis Sebagai Justice Collaborator ke LPSK
Bharada E Belum Ajukan Permohonan Tertulis Sebagai Justice Collaborator ke LPSK /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Bharada E disangkakan melanggar Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Melalui pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. 

Baca Juga: Akhirnya AKP Rita Yuliana dan Istri Ferdy Sambo Kompak Buka Suara, Putri Candrawathi Curahkan Isi Hati

Pengajuan sebagai justice collaborator ini bertujuan untuk mengungkap kematian Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dilansir dari PMJ News, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menemui Bharada E ketika pihak Bharada E melakukan permohonan terkait pengajuan dirinya sebagai justice collaborator .

Disampaikan Edwin Partogi bahwa LPSK berencana menemui Bharada E di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan.

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah