TERAS GORONTALO - Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bharada E disangkakan melanggar Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 Juncto pasal 55 dan pasal 56 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Melalui pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pengajuan sebagai justice collaborator ini bertujuan untuk mengungkap kematian Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga, kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dilansir dari PMJ News, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menemui Bharada E ketika pihak Bharada E melakukan permohonan terkait pengajuan dirinya sebagai justice collaborator .
Disampaikan Edwin Partogi bahwa LPSK berencana menemui Bharada E di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri setelah pihak Bharada E mengajukan permohonan.
"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.