Ajukan Justice Collaborator, Bharada E Dapat Dukungan dari Komnas HAM

- 8 Agustus 2022, 18:52 WIB
Ajukan Justice Collaborator, Bharada E Dapat Dukungan dari Komnas HAM
Ajukan Justice Collaborator, Bharada E Dapat Dukungan dari Komnas HAM /Kolase fto Antara/

TERAS GORONTALO - Melalui tim kuasa hukumnya, Bharada E ajukan justice collaborator dan minta perlindungan ke LPSK terkait kasus Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J oleh tim penyidik pada 3 Agustus 2022 malam.

Sebelumnya LPSK sempat tidak mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

Bharada E pun telah ditinggal kuasa hukumnya akibat mengundurkan diri, namun polri kembali menunjuk kuasa hukum baru untuk Bharada E. 

Baca Juga: Fakta Mencengangkan Pasca Pengakuan Bharada E. Setega Itukah ??

Bharada E kini mulai berani memberikan kesaksian yang menunjukkan jika dirinya hanyalah tumbal dalam kasus kematian Brigadir J.

Baru-baru ini Bharada E membuat pengakuan bahwa sebenarnya tak ada insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Isu yang berkembang di masyarakat soal Bharada E yang hanya menjadi tumbal dalam kasus kematian Brigadir J rupanya mulai menunjukkan kebenaran.

Tim kuasa hukum Bharada E kemudian mengajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke LPSK. 

Baca Juga: Video Viral! Dukun Lakukan Ritual Minta Kekuatan Gaib Lawan Pesulap Merah, Marcel Radhival

Seperti dilansir dari PMJ News 8 Juli 2022, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, jika pihaknya menyambut baik langkah Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu. Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator," ungkap Taufan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.

Taufan Damanik menilai jika langkah yang telah diambil oleh Bharada E ini, bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan penuh misteri dan teka-teki.

Taufan juga menambahkan, apalagi Bharada E ini sempat meminta perlindungan ke LPSK pada beberapa waktu lalu karena adanya ancaman terhadap dirinya dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J ini.

"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," tuturnya.

Salah seorang anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pengajuan justice collaborator.

"Surat-suratnya sedang disiapkan. Jadwalnya (Senin) siang ini ke LPSK," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan.

Namun sayangnya Burhanuddin tidak menyebut secara rinci kapan timnya tiba di LPSK.

Burhanudin hanya menegaskan, seluruh tim akan melakukan pertemuan terlebih dahulu sebelum datang dan menyerahkan pengajuan justice collaborator.

"Saya bersama bang Oliv (Deolipa Yumara) untuk ketemuan dulu jam 11.00 WIB dan setelahnya ke LPSK," ucap Burhanuddin.

Kasus kematian Brigadir J semakin menemukan titik terang dan kemunculan bukti-bukti baru.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah