Baca Juga: Tim Pengacara Tiba di Bareskrim Polri, Terungkap Kondisi Bharada E
Lalu apa saja yang akan didapatkan oleh Bharada E setelah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ini,?
Sudah diatur dalam pasal 10 a, Undang Undang nomor 31 tahun 2014 bahwa Justice Collaborator ini mendapatkan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana berbeda dengan pelaku pidana yang dia ungkap.
Selanjutnya akan mendapatkan pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan dan penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka atau terdakwa yang dia ungkap.
Lalu memberikan kesaksian di persidangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap.
Baca Juga: Disebut Sebagai Ibu Jendral, Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Justru Bilang Begini
Namun apakah Justice Collaborator ini dapat bebas bersyarat nantinya setelah kasus ini terungkap,?
Seorang Justice Collaborator ini akan memperoleh keringanan penjatuhan pidana.
Tidak hanya itu selain peringanan penjatuhan keringanan pidana, Justice Collaborator juga berpotensi bebas bersyarat.
Bahkan ada pemberian remisi tambahan serta hak narapidana lain berdasarkan peraturan yang berlaku.