Menembak Brigadir J, Pengacara Bharada E: Atas Perintah

- 9 Agustus 2022, 09:18 WIB
Terungkap Alasan Bharada E Tembak Brigadir J, Benarkah Atas Perintah Atasan
Terungkap Alasan Bharada E Tembak Brigadir J, Benarkah Atas Perintah Atasan /kolase foto ANTARA, Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO – Bharada E atau Richard Eliezer tersangka atas kasus penembakan Brigadir J mengakui bahwa dia menembak Brigadir J bukan karena keinginannya sendiri, melainkan atas perintah atasan.

Informasi itu diungkap oleh pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

“Karena atas perintah, termasuk (menembak),” ungkap Boerhanuddin dikutip dari Pikiran Rakyat pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Sudah Muncul ke Publik, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Langsung Diperiksa

Dia mengatakan bahwa Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus penembakan tersebut kecuali atas perintah pimpinan.

Meski demikian Boerhanuddin tidak merinci siapa yang menginstrusikan Bharada E melakukan penembakan.

“Terjadinya keterlibatan dia itu tanpa motif, kalaupun ada yang dilakukan oleh dia itu tanpa motif, karena atas perintah,” tuturnya.

Boerhanuddin pun mengatakan bahwa Bharada E saat ini ingin membuka kasus tersebut secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi.

Baca Juga: Hari Ini, Tim Khusus Bentukan Kapolri Jadwalkan Gelar Perkara Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Karena Bharada Eliezer mengakui bahwa dirinya begitu merasa bersalah karena kasus tersebut dan menyesal tidak berkata jujur sejak awal.

“Dia merasa nyaman dan tenang bahwasannya mungkin dia selama ini dimanfaatkan pimpinannya sehingga dia sadar dan ingin terus terang supaya semuanya terbuka,” pungkasnya.

Seperti yang kita ketahui Bharada Eliezer atau Bharada E kini statusnya telah menjadi tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Begini Awal Mula Terbentuknya Aliansi Armada Bajak Laut Topi Jerami Luffy di One Piece

Kini Polisi juga telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

DISCLAIMER: Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Bharada E Akui Tembak Brigadir J, Sebut Atas Perintah Atasan''



Editor: Viko Karinda

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah