Diduga Jadi Otak Penembakan, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 9 Agustus 2022, 20:43 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. /Dok Mabes Polri/

TERAS GORONTALO - Setelah menanti cukup panjang drama dibalik kematian Brigadir J, akhirnya menemukan titik terang. 

Salah satu sosok yang selama ini jadi pembahasan yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 9 Agustus 2022 malam ini.

Dilansir dari Antara, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok baru dibalik kematian Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!

Dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antar anggota yang melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan Timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J diduga atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x