Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!

- 9 Agustus 2022, 20:29 WIB
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati!
Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo CS Terancam Hukuman Mati! /Tangkapan Layar Div Humas Polri/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo cs telah dijatuhi ancaman hukuman mati, sebagai amna disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disiarkan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022 di YouTube Polri TV.

Bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

Kapolri mengatakan jika pihaknya juga telah menemukan penyesuaian terhadap bukti dan para saksi-saksi yang berada di TKP. 

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata Kapolri. 

Hal yang ditemukan oleh Irsus adalah tidak adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yoshua.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x