Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri

- 10 Agustus 2022, 09:18 WIB
Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri
Diduga Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Skenario Ferdy Sambo Pupus di Tangan Timsus Polri /Tangkapan Layar Polri TV/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo sejak awal sudah terlihat janggal oleh publik.

Kejanggalan itu bukan tanpa alasan, pada Senin 11 Juli 2022, publik digegerkan dengan berita penembakan polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri.

Namun anehnya, peristiwa berdarah di rumah Ferdy Sambo antara Brigadir J dfan Bharada E baru diumumkan tiga hari setelah kejadian yakni pada hari Jumat 8 Juli 2022.

Saat itu, peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, disebut karena membela diri.

Baca Juga: Link Live Streaming Semifinal Piala AFF U16 2022: Indonesia U16 vs Myanmar, Siaran Langsung di Vidio

“Itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur, dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan, dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J,” ucap Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Polri.

Namun pada tanggal 12 Juli 2022, informasi penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo itu kemudian diperbaharui oleh Kapolres Jakarta Selatan yang dijabat oleh Kombes Budhi Herdi Susianto.

Dalam Konferensi Pers, Kombes Budhi Herdi menyampaikan, perangkat CCTV di lokasi kejadian (Rumah Ferdy Sambo) yang seharusnya menjadi petunjuk peristiwa dinyatakan tidak berfungsi.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Ferdi Sambo Diduga Perintahkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Penjelasan Polisi itu terkait CCTV di rumah Ferdy Sambo lantas meninggalkan banyak pertanyaan di khalayak publik.

Hingga memunculkan Pro dan kontra, hal ini yang membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkembangannya, Timsus yang juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM mengguak sejumlah fakta kasus Brigadir J yang dinilai tidak konsisten dengan kronologi kejadian yang awalnya disampaikan ke publik.

Diantaranya, keterangan awal yang menyatakan bahwa Bharada E terpaksa menembak Brigadir J karena bela diri.

Baca Juga: Sebut Said Didu Halu, Mahfud Analogikan Kasus Brigadir J Seperti MU

Hal itu kemudian dipatahkan oleh Timsus Bareskrim Polri, yang pada tanggal 3 Agustus 2022, menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Hanya berselang empat hari, Timsus Polri kembali mengantongi tersangka baru atas tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J yakni ajudan Putri Candrawathi istri Irjen 

Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Minggu 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Track Record Ferdy Sambo Bongkar Kasus Besar Kopi Sianida

Brigjen Andi yang juga menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Selain itu, Timsus Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran procedural dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mencopot dari jabatannya, 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena ketidak profesionalan dalam menangani TKP.

Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo dicopot dari Kadiv Propam Polri yang kemudian ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob guna pemeriksaan lanjutan.

Hanya berselang dua hari, Timsus Polri resmi menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J.

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo, diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Menurut Kapolri, penetapan Ferdy Sambo sebagai terangka karena Timsus telah memiliki alat bukti yang cukup setelah melaksanakan pemeriksaan secara intensif.

Hal itu dijelaskan juga oleh Ketua Timsus yang disampaikan oleh Irwassum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

“Telah ditemukan bukti yang cukup penetapan FS sebagai tersangka,” kata Komjen Agung.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintuksikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto untuk menyampaikan perihal penetapan FS sebagai tersangka.

Dalam kesempatannya, Komjen Agus Ardianto menjelaskan bahwa telah terbukti, saudara FS menyuruh melakukan penembakan kepada Brigadir J serta menskenariokan peristiwa pembunuhan.

“Saudara FS yang menyuruh melakukan penembakan dan menskenariokan peristiwa pembunuhan seolah-olah telah terjadi tembak-menembak,” jelas Agus.

Sehingga pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) juncto, pasal 338 juncto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup,” jelasnya

Selanjutnya, penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua turut di apresiasi oleh pemerintah.

Melalui Menkopolhukam Mahfud MD, ia menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah serius mengusut dan membuka kasus secara terang.

“Saya sebagai Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas yang bertugas menjalankan perintah Presiden untuk mengawal dan mendorong agar kasus ini dibuka secara terang,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menyampaikan beberapa hal, Pertama, pemerintah mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang.

“Khususnya di dalam cara menemukan pelaku utama, yang orang dulunya ragu apakah polisi berani atau tidak,”ucapnya.

Selain itu katanya, Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen FS sebagai tersangka 

beserta satu orang Bintara dan satu otang Tamtama dan satu orang Sipil, serta pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personil Polisi lainnya, adalah bukti bahwa 

Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. 

“Polri adalah anak kandung Republik yang bersungguh-sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik,” katanya.

Tidak hanya itu kata Mahfud MD, Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesian kasus secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu. Bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan terpercaya, sebagai mana visi dan selogan Polri Presisi.

“Yang berarti Prediktif, bisa menghitung dan memperkirakan apa yang terjadi beserta akibat-akibatnya, apa yang akan terjadi jika penanganan seperti ini, apa yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat jika cara menangani sesuatu mengunakan cara tertentu. Resposibilitas, merespon setiap suara aspirasi yang muncul dari media, LSM, pakar, akademisi dan sebagainya. Dan Transparansi, artinya terbuka, bisa dilihat kerjanya bahwa dia main-main atau tidak, main mata atau tidak. Berkeadilan, tanpa pandang bulu, Jenderal atau Kopral atau Brigadir dan sebagainya tetap ditindak secara professional,” jelasnya***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah