3 Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J ke Jokowi Jelang 17 Agustus

- 10 Agustus 2022, 11:18 WIB
3 Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J ke Jokowi Jelang 17 Agustus
3 Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J ke Jokowi Jelang 17 Agustus /Facebook Kamaruddin Simanjuntak/

Hal yang ditemukan oleh Irsus adalah tidak adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua

Kapolri menekankan jika Bharada E melakukan penembakan atas perintah dari Ferdy Sambo.

Timsus kemudian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Komjen Agus menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

Bharada E telah diperintahkan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara tersangka Ricky turut membantu serta menyaksikan aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya sopir Putri Candrawathi juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menciptakan skenario atas peristiwa yang terjadi, seolah-olah telah terjadi aksi baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dan penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Facebook Kamaruddin Simanjuntak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x