Alm. Brigadir Polisi NoVriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J;
Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Diduga Punya Hubungan Dengan Ferdy Sambo, Ini Karirnya di Kepolisian
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau NoVriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo cs telah dijatuhi ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Kapolri mengatakan jika pihaknya juga telah menemukan penyesuaian terhadap bukti dan para saksi-saksi yang berada di TKP.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata Kapolri.