Hal itu dikatakan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melakukan siaran langsung penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran maka akan diproses secara hukum
"Kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, jadi apabila kita temukan pasti kita proses," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022 malam, dikutip dari Pori TV.
Akan tetapi, Fahmi Alamsyah secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari posisinya setelah dikaitkan dengan kasus kematian Brigadir J ini.
Baca Juga: Terungkap, Bahasa Tubuh Putri Candrawathi Menjawab Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat berikut fakta-fakta terkait pengunduran diri Fahmi Alamsyah:
1. Mundur Secara Gentle
Fahmi Alamsyah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
Dia pun menyatakan bahwa dirinya secara 'gentle' mengundurkan diri dari posisinya sebagai Penasehat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik.