Meski Sudah Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Berdasarkan Pasal 49 KUHP?

- 11 Agustus 2022, 20:12 WIB
Meski Sudah Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Berdasarkan Pasal 49 KUHP?
Meski Sudah Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Berdasarkan Pasal 49 KUHP? /Pikiran Rakyat/ Facebook Roslin Emika/

TERAS GORONTALO – Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, namun publik masih belum juga merasa puas.

Beberapa pertanyaan masyarakat terkait berbagai kemungkinan yang bisa saja terjadi dan membuat Jenderal bintang dua ini dibebaskan.

Dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat ini masih belum dibuktikan lewat persidangan.

Baca Juga: Curi Uang Rakyat, Ditreskrimsus Polda Goronatalo Tetapkan Mantan Ketua KONI Gorontalo Korupsi Dana Hibah

Sama halnya dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam proses olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di mana Ferdy Sambo diduga kuat telah dengan sengaja menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, lewat pernyataan yang disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu, diketahui sudah ada empat orang yang dijadikan tersangka.

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, sudah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR yang merupakan ajudan Putri Candrawathi, tersangka KM (warga sipil), dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Profil dan Biodata Zoya Amirin Seksolog yang Sebut Putri Candrawathi Dilecehkan, Ternyata Pernah Main Film

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Rumah Pancasila


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x