Tagar DariDuren3KeKM50 Trending Topik di Twitter, Publik Minta Polri Usut Kembali Tragedi KM 50 Laskar FPI

- 12 Agustus 2022, 10:28 WIB
Tagar DariDuren3KeKM50 Trending Topik di Twitter, Publik Minta Polri Usut Kembali Tragedi KM 50 Laskar FPI
Tagar DariDuren3KeKM50 Trending Topik di Twitter, Publik Minta Polri Usut Kembali Tragedi KM 50 Laskar FPI /Twitter @z4r4n

Di sinilah baku tembak itu terjadi dan menurut informasi dari JPU, salah seorang yang diduga adalah simpatisan dari Habib Rizieq, ternyata membawa senjata api (pistol).

Aksi tembak-menembak yang disertai pengejaran ini terus berlanjut hingga mencapai titik KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Pengejaran kemudian terhenti ketika mobil Chevrolet yang diduga ditumpangi oleh anggota Laskar FPI tersebut menabrak pembatas jalan akibat ban pecah.

Ketika akan ditangkap, enam orang yang berada dalam mobil tersebut diduga melakukan perlawanan terhadap polisi.

Keenam orang yang diduga Laskar FPI ini, menurut penjelasan JPU, ditembak hingga tewas oleh almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri, karena adanya perlawanan tadi.

Adapun nama keenam orang terduga simpatisan Habib Rizieq yang meninggal di kasus KM 50 adalah Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.

Atas perbuatan mereka tersebut, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa telah melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022 lalu, kedua orang terdakwa ini divonis bebas.

Keduanya mendapatkan putusan lepas karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, meski secara hukum terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Putusan lepas atau onslag van recht vervolging, memiliki arti, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Twitter Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah