Bharada E Tunggu Putusan Final Justice Collaborator, LPSK: Beri Perlindungan Darurat

- 13 Agustus 2022, 16:46 WIB
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK.
Ini pengertian dan justice collaborator, syarat Bharade untuk dapat perlindungan LPSK. /Kolase Antara/

TERAS GORONTALO - Tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, yakni Bharada E telah mengajukan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum putusan Justice Collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E, tersangka penembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Permohonan perlindungan darurat yang diajukan Bharada E itu kepada LPSK guna menunggu adanya putusan Justice Collaborator untuknya.

Diketahui, Bharada E telah mengajukan permohonan untuk menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.

Justice Collaborator yang diminta oleh Bharada E adalah bentuk kerja sama antara pelaku tindak pidana dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Baca Juga: Video Viral Pengakuan Bharada E di TikTok, Bongkar Kebusukan Ferdy Sambo Punya Simpanan dan Judi Online 303

Dikutip Teras Gorontalo dari laman Pikiran Rakyat, begini syarat-syarat, ketentuan, hingga mekanisme agar Bharada E bisa menjadi Justice Collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dari Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011, pelaku tindak pidana pada kasus pidana tertentu, bisa mengajukan permohonan Justice Collaborator.

Kasus tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah Korupsi, Terorisme, Pengedaran Narkotika, Pencucian Uang, Perdangan Orang, hingga tindak pidana yang terorganisir lainnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah