Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa sekarang ini semuanya ada 6 orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsu): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," jelasnya.
Lebih lanjut Dedi Prasetyo menyebut, sampai kini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 36 Anggota Kepolisian yang terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang menewaskan Brigadir J.
Sekedar informasi, bahwa sampai saat ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yaitu, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.
Bripka RR dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo sama seperti Brigadir J, sedangkan Kuwat merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Masing-masing mereka memiliki peran yang berbeda-beda, Bharada E berperan menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Bripka RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, kecuali Bharada E.***