Kuasa Hukum Sebut Karena Kebohongan Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Terang

- 13 Agustus 2022, 22:16 WIB
Kuasa Hukum Sebut Karena Kebohongan Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Terang.
Kuasa Hukum Sebut Karena Kebohongan Kasus Pembunuhan Brigadir J Semakin Terang. /Kolase Antara dan Facebook Andreas Nahot./

TERAS GORONTALO - Bareskrim Polri telah menghentikan laporan yang dilayangkan oleh pengacara Putri Candrawathi terkait laporan pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya, Penyidik Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Po. Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J, termasuk laporan dugaan pembunuhan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga: Skenario Adu Tembak dan Pelecehan Gagal, Ternyata Ferdy Sambo Hubungi Anggota DPR hingga Orang Dekat Kapolri

Selain itu lanjut Andi, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual yang dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Selain itu jelasnya, dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andi juga mengatakan, kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah