Penampilan ‘Tak Biasa’ Bripka Matius Marey Jadi Sorotan Publik, Bolehkah Seorang Polisi Bertato?

- 14 Agustus 2022, 07:34 WIB
Penampilan ‘Tak Biasa’ Bripka Matius Marey Jadi Sorotan Publik, Bolehkah Seorang Polisi Bertato?
Penampilan ‘Tak Biasa’ Bripka Matius Marey Jadi Sorotan Publik, Bolehkah Seorang Polisi Bertato? /Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

Salah satunya adalah tidak diperbolehkan memiliki tato ataupun bekas tindikan pada tubuh, kecuali adanya ketentuan adat atau agama.

Baca Juga: Kejanggalan-kejanggalan Mulai Terjawab, Kasus Kematian Brigadir J Masuki Babak Baru

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pengumuman Kapolri Peng/20/III/DIK.2.1/2022 tanggal 29 Maret 2022, tentang persyaratan khusus penerimaan Bintara Polri.

Seperti yang diketahui, sebagian suku yang ada di Indonesia memiliki adat tertentu yang melibatkan proses tato atau tindik pada bagian tubuh masyarakatnya.

Sehingga, berdasarkan informasi ini, maka dapat disimpulkan bahwa seorang polisi diperbolehkan memiliki tato dengan alasan adanya ketentuan dalam agama atau ada istiadat dari suku tempatnya berasal.

Tentunya hal tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang sah, bahwa itu merupakan perintah dalam agama yang dia anut atau adat istiadat di daerahnya.***

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah