Terkini, Kejagung Kerahkan 30 Orang JPU Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 20:47 WIB
Kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo sogok satpam saat Brigadir J dieksekusi.
Kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo sogok satpam saat Brigadir J dieksekusi. /Jein Nenempa/Teras Gorontalo

TERAS GORONTALO - Info terkini didapatkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Info tersebut terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejagung dalam kesempatannya menyampaikan akan mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dibalik Amplop Cokelat yang Buat Tim LPSK Gemetar Ada Kode Tutup Mulut dari Ferdy Sambo?

Hal itu disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari Chanel YouTube Refli Harun.

Ketut Sumedana juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang dikerahkan tidak profesional.

"Jaksa yang menangani perkara apapun, untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut seperti dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Berani, IPW sebut Polri tak Ikuti Arahan Presiden Jokowi terkait kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain itu lanjutnya, dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sambungnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah