Cek Kebohongan Baru? Timsus ke Magelang Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Bunuh Brigadir J

- 14 Agustus 2022, 23:06 WIB
Cek Kebohongan Baru? Timsus ke Magelang Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Bunuh Brigadir J.
Cek Kebohongan Baru? Timsus ke Magelang Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Bunuh Brigadir J. /

Baca Juga: Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ujarnya.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Ferdy Sambo, 7 Jenderal Polisi Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Hukum

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah