Hukum Pidana Intai Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 04:23 WIB
Hukum Pidana Intai Putri Candrawathi, Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J
Hukum Pidana Intai Putri Candrawathi, Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J /Diolah dari Google/

Dilansir dari Antara, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus kematian Brigadir J, kini sudah ada empat tersangka, termasuk suami Putri Candrawathi.

Keempat tersangka atas kematian Brigadir J itu adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Baca Juga: Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

Atas kasus kematian Brigadir J itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sontak pasal yang dipersangkakan kepada Ferdy Sambo itu menjadi buah bibir masyarakat.

Namun, entah bisa dijerat dengan hukuman mati, hanya pengadilan yang akan menentukan hasil akhirnya.

Nah, sekarang bagaimana dengan Putri Candrawathi?

Pakar hukum pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.

Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x