Nasib Putri Candrawathi? Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati Hingga Jaksa Kawal Kasus Brigadir J

- 15 Agustus 2022, 05:00 WIB
Nasib Putri Candrawathi? Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati Hingga Jaksa Kawal Kasus Brigadir J
Nasib Putri Candrawathi? Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati Hingga Jaksa Kawal Kasus Brigadir J /tangkapan layar Facebook Roslin Emika/

Hal ini berdasarkan pasal yang menjerat dirinya dan tersangka lainnya.

Keempat tersangka atas kematian Brigadir J itu adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

 Baca Juga: Hukum Pidana Intai Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J

Atas kasus kematian Brigadir J itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Entah bagaimana nasib kedepan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan ada hasilnya kelak dipersidangan.

Dalam kasus kematian Brigadir J ini, sejumlah orang telah dimintai keterangan.

Terbaru, sebagaimana dilansir dari PMJ News, 36 personel Polri diperiksa diduga melanggar kode etik.

Pemeriksaan terhadap 36 personel Polri itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x