Kapolri Perintahkan Sikat Habisi Judi Online 303, IPW: Jangan Lupa Periksa Ferdy Sambo Juga

- 15 Agustus 2022, 10:31 WIB
/Kode 303 Ferdy Sambo bahkan ramai di TikTok hingga Twitter disebut Konsorsium judi online.

“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dedi Prasetyo membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang meresahkan Masyarakat.

“Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal instruksi itu,” kata dia.

Dedi Prasetyo mengingatkan para pelaku judi online slot terkait rujukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Dedi Prasetyo, UU ITE itu bisa menjerat para pelaku atau orang yang mendistribusikan muatan perjudian online.

Pelaku bisa dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar,” tegas Dedi Prasetyo.

Dikutip dari akun Twitter Opposite6890@BuronanMabes menuding mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai bos bendahara judi online.

Pada cuitan @Opposite6890 yang dilihat dari cuitan Sekjen Aliansi Timur Indonesia Bobby Risakotta Sabtu 16 Juli 2022, namun  kini telah dihapus disebut bahwa Irjen Ferdy telah mengaku kepada Polri bahwa dirinya yang melakukan penyiksaan dan penembakan.

Akun itu menambahkan bahwa Irjen Ferdy adalah bos bendahara judi online Polri.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Berita Subang TikTok @Opposite6890


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah