Cek Fakta: Terbukti Tak Bersalah Akhirnya Bharada E Bebas, Kini Diburu Anak Buah Ferdy Sambo?

- 15 Agustus 2022, 11:28 WIB
Bharada E dikabarkan bebas bersyarat karena siap menjadi justice collaborator.
Bharada E dikabarkan bebas bersyarat karena siap menjadi justice collaborator. /edit Pikiran Rakyat

TERAS GORONTALO - Cek fakta Bharada E akhirnya bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Cek fakta Bharada E tak ikut dalam penyusunan skenario bersama Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E dikabarkan bebas bersyarat karena siap menjadi justice collaborator.

Sebagaimana diketahui Baharad E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tak sendiri, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, di antaranya Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, Om Kuat sopir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Selanjutnya, Publik beramai-ramai minta Polri membebaskan Bharada E sebagai bentuk apresiasi Bharada E usai jadi justice collaborator dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan bahwa Bharada E bisa divonis bebas lantaran kliennya pada saat itu sedang berada dalam tekanan atasannya.

Selain itu, Ronny menegaskan Bharada E itu tidak ikut menyusun rencana pembunuhan Brigadir J.

Lalu benarkah Polri telah mengabulkan permintaan untuk membebaskan Bharada E?.

Baru-baru ini, beredar kabar Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator.

Hal itu muncul usai kanal YouTube SKEMA POLITIK "Jadi Justice Collaborator!!! Bharada E Siap-siap Akan Menghirup Udara Segar" pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Dalam thumbnail video itu terlihat Bharada E bersama dengan Polisi dan beberapa jenderal Polri.

"TERBUKTI TAK BERSALAH BHARADA E BEBAS BERSYARAT" isi thumbnail video dikutip dari kanal YouTube SKEMA POLITIK, Senin, 15 Agustus 2022.

Setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, informasi yang menyebut kabar Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator adalah hoaks atau tidak benar.

Di dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti yang diklaim pada judul, dikutip Teras Gorontalo dari SeputarTangsel dengan judul Cek Fakta: Bharada E Bebas Bersyarat, Terbukti Tak Bersalah Usai Jadi Justice Collaborator.

Dalam video tersebut hanya mengandung cuplikan pernyataan pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, kamaruddin Simanjuntak dan Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski Publik meminta negara ikut andil untuk membebaskan Bharada E usai Jadi justice collaborator, Polri belum memberikan konfirmasi terkait permintaan publik dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sebagai informasi, terkait penembakan Brigadir J, Polri menyebut sebelum peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabar Terbaru, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan saat ini penyidik tim khusus berangkat ke Magelang.

Keberangkatan ini untuk menelusuri peristiwa yang memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Bharada E dinyatakan bebas bersyarat dan terbukti tidak bersalah usai jadi justice collaborator merupakan kategori konten menyesatkan atau hoaks. (Dwi Novianto/Seputar Tangsel)

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah