TAMPAK Bawa Kasus Brigadir J ke KPK, Ada Dugaan Suap, Perkara Semakin Melebar!

- 15 Agustus 2022, 14:47 WIB
TAMPAK Bawa Kasus Brigadir J ke KPK, Ada Dugaan Suap, Perkara Semakin Melebar!
TAMPAK Bawa Kasus Brigadir J ke KPK, Ada Dugaan Suap, Perkara Semakin Melebar! /tangkapan layar Facebook @Saor Siagian

TERAS GORONTALO – Kasus penembakan terhadap Brigadir J sepertinya masih terus bergulir, meski penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Yoshua, namun rupanya itu bukanlah sebuah titik akhir.

Adapun keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, sopir pribadi Putri Candrawathi alias Kuwat dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Apa Maksud dari Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J?

Hingga kini penyidik masih terus mendalami soal motif sebenarnya penembakan Brigadir J.

Meski telah ditetapkannya tersangka, namun berbagai spekulasi liar di masyarakat tak kunjung surut.

Mulai dari isu adanya WIL atau Wanita idaman lain dan judi online, kini kasus tewasnya Brigadir J semakin melebar.

Baca Juga: Rekaman CCTV Bocor Sebelum Brigadir J Tewas, Ternyata Satu Mobil Dengan Putri Candrawathi Dari Magelang?

Saor Siagian, salah satu Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengatakan jika salah satu hal yang kini ada dalam  pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah adanya dugaan suap.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Facebook Saor Siagian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah